0 0 Read Time:57 Second Mahkamah Agung atau MA mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah. MA menilai angka Rp271 triliun tidak tepat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Pertimbangan tersebut tercantum dalam putusan kasasi perkara Alwin Albar. Ia merupakan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2020. MA menilai kerusakan lingkungan memiliki rezim hukum berbeda dari kerugian keuangan negara. Sebelumnya, total kerugian dalam perkara timah disebut mencapai sekitar Rp300 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun. Angka itu berasal dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan. Menurut pertimbangan MA, sekitar Rp28 triliun berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Nilai tersebut mencakup pembayaran kegiatan pengolahan timah dan pembelian bijih timah. MA menilai komponen tersebut lebih relevan sebagai kerugian keuangan negara. Sementara itu, kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun seharusnya diproses melalui hukum lingkungan. MA menyebut penuntutan terpisah dapat dilakukan agar pemulihan lingkungan segera terlaksana. Putusan ini kembali memunculkan perdebatan mengenai penghitungan kerugian kasus timah. Koreksi MA membuat angka kerugian negara dalam perkara timah menjadi perhatian publik. Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Kasus ini juga menyoroti aspek hukum dalam penanganan perkara korupsi sumber daya alam. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI