0 0 Read Time:58 Second Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Seorang ayah berinisial S ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya. Korban diketahui berinisial AA dan masih berusia 14 tahun. Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada ibunya. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari sekali. Korban kemudian mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya. Polisi menangkap S pada 6 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada korban. Polisi menyebut pemberian uang tersebut dilakukan setelah kejadian. Pelaku juga meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Polisi telah melakukan visum terhadap korban dalam proses penyidikan. Sejumlah barang bukti juga diamankan untuk mendukung penanganan perkara. Barang bukti tersebut berupa hasil visum dan pakaian korban. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. Polisi menyatakan tersangka akan diproses menggunakan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan korban anak dan pelaku merupakan ayah kandung. Perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan bukti penyidikan. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Truk Tabrak Motor hingga Terperosok ke Jurang Akibat Remblong, 2 Orang Tewas Ratusan Peternak di Pati Demo, Lempar Telur hingga Makan Ayam Hidup