0 0 Read Time:52 Second Muh Arjuna Ranu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Salma (44) di Enrekang, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut pelaku terdesak kebutuhan uang akibat kalah judi online. Kasus bermula saat Arjuna menawarkan bawang merah murah kepada Salma. Pelaku menjanjikan harga Rp18 ribu per kilogram kepada korban. Salma yang merupakan pedagang kemudian mengikuti pelaku menuju wilayah Bungin. Sesampainya di kawasan sepi, Arjuna mengancam Salma menggunakan badik. Korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku kemudian menusuk korban hingga meninggal dunia. Salma sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu (19/8/2026). Jenazahnya ditemukan warga di Dusun Banua, Desa Bungin, pada Jumat (21/8). Polisi menemukan luka tusuk pada bagian leher depan dan belakang korban. Polisi juga menemukan status WhatsApp bertuliskan “Menghilang otw jauh” dari akun Salma. Unggahan tersebut diduga dibuat pelaku untuk mengaburkan keberadaan korban. Penyidik kemudian menetapkan Arjuna sebagai tersangka pembunuhan berencana. Arjuna disangkakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polisi juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 458 ayat (1). Kasus tersebut kini diproses sesuai hukum yang berlaku. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Fortuner Terperosok ke Jurang 40 Meter di Sigi, Sopir Meninggal di Lokasi