0 0 Read Time:1 Minute, 29 Second Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memberikan klarifikasi terkait viralnya informasi yang menyebut sejumlah juru parkir (jukir) harus membayar setoran kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Dishub menegaskan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut sekaligus memastikan pengelolaan parkir di Kota Medan berjalan sesuai ketentuan. Kepala Dishub Medan menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan kebijakan yang mengharuskan juru parkir menyetor uang kepada organisasi kemasyarakatan. Setiap pengelolaan parkir resmi harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. Apabila ditemukan praktik pungutan di luar ketentuan, Dishub menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Dishub juga mengimbau masyarakat dan juru parkir agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai aturan. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan parkir berlangsung transparan dan tidak merugikan masyarakat maupun para juru parkir. Selain melakukan klarifikasi, Dishub Medan akan memperkuat pengawasan terhadap titik-titik parkir di berbagai wilayah kota. Pemerintah juga berencana meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait guna mencegah praktik pungutan ilegal yang melibatkan pihak-pihak tidak berwenang. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang tertib dan akuntabel. Pengelolaan parkir menjadi salah satu sektor yang terus dibenahi Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, Dishub menegaskan bahwa seluruh aktivitas parkir harus sesuai dengan regulasi dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Dishub Medan memastikan akan menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan setoran juru parkir kepada ormas. Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mendukung upaya penegakan aturan demi menciptakan pengelolaan parkir yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatera di Pelalawan Satgas PPKS USU Terima 10 Laporan Korban Pelecehan Mahasiswa FEB