0 0 Read Time:44 Second Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono menyebut total ganja yang disita mencapai 3.249,68 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari dua lokasi berbeda di lingkungan kampus. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas awalnya mengamankan ZW (22) dari Gedung Fakultas Ekonomi. Polisi kemudian menyita 91,68 gram ganja dari lokasi tersebut. Pengembangan dilanjutkan menuju Fakultas Pertanian. Di lokasi itu, polisi menemukan 3.158 gram ganja. Petugas juga menangkap FA (23) dan AFB (23). Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan status ketiga pelaku. FA dan AFB masih kuliah di Universitas Simalungun. Sementara ZW merupakan alumnus kampus tersebut. Ketiganya disebut berstatus sebagai pengedar narkoba. Polisi menyebut ganja tersebut awalnya diedarkan kepada sesama mahasiswa. Peredarannya kemudian meluas hingga keluar lingkungan kampus. Para pelaku juga mengonsumsi ganja tersebut. Mereka mengaku melakukan peredaran untuk memperoleh uang tambahan. Polisi kini mendalami asal barang dan jaringan pemasoknya. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Ratusan Peternak di Pati Demo, Lempar Telur hingga Makan Ayam Hidup 28 Tersangka Karhutla di Riau Sepanjang 2026, Pelalawan dan Inhil Terbanyak