0 0 Read Time:52 Second Wanita berinisial DI (26) tewas setelah menjalani aborsi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Polisi kemudian menetapkan pacarnya, AF (23), sebagai tersangka. Kasus tersebut bermula ketika AF mengetahui korban hamil. Ia kemudian memesan obat aborsi secara daring dan membayarnya sekitar Rp2 juta. Obat itu diperoleh melalui perempuan berinisial NU (20). Korban menggunakan obat tersebut di sebuah rumah teman AF, Kelurahan Matakali, pada Minggu (23/8) malam. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal pada Senin (24/8) dini hari. Setelah korban meninggal, AF menyimpan jenazah tersebut di dalam rumah. Dua hari kemudian, pelaku berupaya membuang jasad korban yang mulai mengeluarkan bau. Ia membungkus jenazah menggunakan kasur dan selimut. Rencana tersebut terbongkar setelah warga mencurigai aktivitas AF. Polisi kemudian menemukan jenazah korban dalam bungkusan tersebut. Pemeriksaan juga menemukan janin berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia tujuh bulan. Polisi turut mengamankan NU yang diduga memasok obat tersebut. Namun, berdasarkan keterangan terbaru, NU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta motif AF yang diduga tidak ingin memiliki anak. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Napi Lapas Ambon Ditangkap Setelah Empat Hari Kabur, Kepergok di Jembatan Merah Putih PSM Makassar Bawa 29 Pemain ke Piala Gubernur Sulsel, Kodai Tanaka Ikut Debut