0 0 Read Time:1 Minute, 50 Second Polisi dari Polres Lingga berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan kayu yang diduga hasil illegal logging di Pelabuhan Jagoh, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Truk tersebut diketahui membawa muatan kayu berat sekitar 5 ton, yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Penemuan dan Penyelidikan Petugas Menurut Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan pada Kamis malam (26/3). Petugas mencurigai sebuah lori yang terlihat mengangkut kayu tanpa izin resmi. Setelah dilakukan pengecekan di Pelabuhan Jagoh, ditemukan satu unit truk warna biru dengan nomor polisi BM 8673 GB yang memuat jenis kayu campuran berukuran sekitar 5 meter dengan total berat sekitar 5,2 ton. Polisi menduga kayu tersebut merupakan hasil dari kegiatan pembalakan liar (illegal logging) karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Hal ini menjadi dasar awal penindakan polisi terhadap kasus ini. Pemeriksaan Tersangka dan Dugaan Perdagangan Kayu Petugas kepolisian telah memeriksa sopir truk berinisial TO dan pihak yang menguasai kayu berinisial SU. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa aktivitas jual beli kayu ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kayu itu rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang dengan perkiraan harga jual sekitar Rp 4,7 juta per ton, sementara harga pembeliannya sekitar Rp 2,65 juta per ton. Ancaman Hukum dan Penegakan Peraturan Kapolres Pahala menegaskan bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan pemanfaatan hasil hutan harus dilengkapi dokumen yang sah sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Tanpa dokumen yang lengkap, kegiatan semacam ini bisa digolongkan sebagai tindak pidana. Menurut aturan hukum di Indonesia, siapa pun yang secara sengaja mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah dapat diancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Kasus Masih Dikembangkan Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan kayu ilegal ini. Perkembangan kasus diharapkan dapat membuka jaringan yang lebih besar di balik aktivitas illegal logging di wilayah Kepulauan Riau. Pentingnya Penegakan Hukum terhadap Illegal Logging Kasus truk bermuatan kayu ilegal ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik illegal logging dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Penindakan semacam ini tidak hanya melindungi ekosistem hutan, tetapi juga menjaga ketertiban hukum dan perekonomian sumber daya alam di Indonesia. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Arya Sinulingga Puji Penampilan Beckham di Laga Indonesia Vs Saint Kitts & Nevis DPRD Minta Pemkot Medan Rapikan Kabel Semrawut di Luar Jalan Protokol