0 0 Read Time:52 Second Polisi mengungkap rekam jejak M Arif Matondang (30), tersangka pencurian motor milik ojol wanita tunarungu di Medan. Arif diduga beraksi di 42 lokasi. Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, tersangka mencuri motor dan ponsel. Aksinya tersebar di Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Asahan, Batu Bara, dan Serdang Bedagai. Ia juga beraksi di Pematang Siantar dan Simalungun. Menurut polisi, tersangka menggunakan beberapa modus dalam menjalankan aksinya. Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah berpura-pura meminjam motor korban. Tersangka biasanya beralasan hendak membeli sesuatu. Arif ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, pada Senin (24/8/2026). Saat pengembangan kasus, tersangka disebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menembak kedua kakinya sebelum membawanya ke RS Bhayangkara Medan. Kasus ini bermula ketika Rossa Amelia (26), pengemudi ojol penyandang tunarungu, mengalami kecelakaan pada 5 Juli. Motornya kemudian dititipkan di sebuah salon sebelum akhirnya dibawa tersangka. Polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi tersebut. Motor korban kemudian dijual seharga Rp6,2 juta. Polisi menyebut uangnya digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel, dan PSK. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Pendaftaran SPMB PKN STAN 2026: Cek Jadwal, Syarat, Jurusan, dan Cara Daftar