0 0 Read Time:1 Minute, 36 Second Perwakilan korban dugaan penipuan Hanania Travel menyusun naskah akademik setebal 800 halaman sebagai usulan kepada pemerintah untuk memperkuat regulasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang mampu memberantas praktik mafia umrah dan memberikan perlindungan lebih baik bagi calon jemaah. Naskah akademik itu disusun berdasarkan pengalaman para korban, kajian hukum, serta berbagai kasus penipuan perjalanan umrah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Perwakilan korban menilai lemahnya pengawasan dan regulasi membuat praktik penipuan terus berulang dengan pola yang hampir serupa. Karena itu, mereka mendorong pemerintah dan DPR segera melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, para korban menyampaikan bahwa dokumen tersebut memuat berbagai rekomendasi. Beberapa di antaranya adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah, transparansi pengelolaan dana jemaah, peningkatan perlindungan hukum bagi korban, serta sanksi yang lebih tegas bagi pelaku penipuan. Mereka berharap kasus Hanania Travel menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan umrah di Indonesia. Kasus Hanania Travel sendiri menjadi perhatian publik setelah ratusan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Aparat juga masih menelusuri aset serta aliran dana untuk mengupayakan pemulihan kerugian para korban. Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang dapat mencegah kasus serupa terulang. Sejumlah anggota dewan menilai penanganan perkara Hanania Travel harus memberikan efek jera bagi penyelenggara perjalanan ibadah yang tidak bertanggung jawab. Selain penegakan hukum, pemulihan hak para jemaah juga menjadi perhatian utama. Penyusunan naskah akademik setebal 800 halaman menjadi bentuk partisipasi aktif para korban dalam mendorong reformasi penyelenggaraan umrah di Indonesia. Mereka berharap dokumen tersebut tidak hanya menjadi arsip, tetapi benar-benar dijadikan acuan dalam memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memberantas praktik mafia umrah sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan terlindungi. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Carbon Trading Hutan Dimulai, Hashim Djojohadikusumo Sebut Program Pemerintah Paling Berhasil Viral Manajer Bank Mengaku jadi Korban Dugaan Kekerasan oleh Pengusaha Besar