0 0 Read Time:47 Second Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Bantahan tersebut disampaikan setelah sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari perkara tersebut. Ia menilai dugaan aliran dana kepadanya hanya berdasarkan asumsi. Menurut Yaqut, pihak yang menerima uang sudah disebutkan dalam dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500. Nilai tersebut setara sekitar Rp4,8 miliar. Jaksa juga mendakwa adanya kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar dalam perkara tersebut. Yaqut turut mempertanyakan pihak yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan. Ia meminta pihak yang disebut menerima uang atau keuntungan turut dihadirkan. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. KPK menyebut persidangan menjadi tahap awal untuk membuktikan konstruksi perkara. Jaksa menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan haji pada 2024. Kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI Eks Runner-up Raka Jatim 2026 Tio Ferdian Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Minta Aborsi KekasihÂ