0 0 Read Time:47 Second Polsek Balikpapan Barat menangkap pria berinisial SL (43) terkait pencurian kendaraan bermotor. Ia diduga mencuri tiga sepeda motor di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Klamono, Kelurahan Margo Mulyo, pada 6 April 2026. Korban kehilangan Honda CBR merah dan Honda BeAT hitam. Polisi juga menemukan laptop serta kalung emas sebagai barang yang hilang. Total kerugian mencapai Rp43,5 juta. Aksi berikutnya terjadi di area parkir RT 35, Kelurahan Baru Ulu, pada 24 April 2026. Pelaku membawa Honda Scoopy merah hitam milik korban. Kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp13 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari kedua korban. Petugas Unit Jatanras akhirnya menangkap SL dan melakukan pengembangan perkara. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan Honda CBR, Honda Scoopy, serta laptop. Polisi menyebut SL merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum. Motif pencurian diduga berkaitan dengan keinginan menguasai barang dan memperoleh keuntungan. Kini tersangka menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation 4.499 Hektare Lahan Terbakar di Kalteng, Prabowo Turun Langsung Tinjau Karhutla Pencuri CBR, BeAT, dan Scoopy di Balikpapan Ditangkap Polisi