0 0 Read Time:1 Minute, 8 Second Bareskrim Polri kembali menyegel dua tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau. Penyidik juga menyita 11 mobil dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkoba. Dua lokasi tersebut adalah Newton Club P2 dan F1 Club di Planet Holiday Hotel. Penyegelan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan penyitaan kendaraan tersebut. Seluruh mobil sementara dititipkan di Polda Kepri untuk kepentingan proses penyidikan. Kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan tipe. Di antaranya Pajero Sport, Xpander, Jeep Wrangler Rubicon, Hummer H2, dan Toyota Fortuner. Penyegelan dua kelab tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus HH Club Planet 3.0. Bareskrim sebelumnya menggerebek tempat hiburan itu pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam penggerebekan tersebut, 32 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah itu, enam orang sementara telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menemukan sekitar 762 butir ekstasi yang disimpan dalam sebuah brankas. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi menyebut kasus tersebut masih dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tempat hiburan lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Polisi juga masih mendalami peran pengunjung dan manajemen dalam perkara ini. Polda Kepri menyatakan informasi lengkap mengenai penyegelan akan disampaikan Bareskrim Polri. Penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum 11 kendaraan tersebut juga masih menjadi bagian penyidikan. Perkembangan berikutnya akan menentukan langkah hukum terhadap pihak terkait. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation 28 Tersangka Karhutla di Riau Sepanjang 2026, Pelalawan dan Inhil Terbanyak Sopir Travel Pukul Wakapolsek Samarinda, Tes Urine Positif Narkotika