0 0 Read Time:40 Second PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat menangani 63 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 2 September 2026. Dari perkara tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menyebut 31 orang berstatus terlapor. Sementara itu, total lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 720,95 hektare. Dari 63 kasus tersebut, sebanyak 42 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 12 perkara telah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak sembilan kasus lainnya telah dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Polda Kalbar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan. Penindakan dilakukan terhadap pihak yang sengaja maupun lalai menyebabkan kebakaran. Kondisi cuaca kering juga meningkatkan risiko api meluas dan sulit dikendalikan. Sebelumnya, hingga 30 Agustus, Polda Kalbar mencatat 56 laporan karhutla dengan lima tersangka. Polisi juga mendalami dugaan k Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Menhan Ungkap Kelonggaran Rekrutmen TNI untuk Warga Dayak Pedalaman Busa Sabun Dikaji untuk Atasi Karhutla di Kalteng, Gubernur Siap Uji Kembali