0 0 Read Time:51 Second Pasangan suami istri asal Tiongkok dideportasi setelah kedapatan berburu satwa dilindungi di Papua. Keduanya berinisial YH (31) dan NS (26). Kantor Imigrasi Jayapura menemukan foto dan video perburuan dalam pemeriksaan barang bukti digital. Rekaman tersebut memperlihatkan YH berburu kasuari, kuskus, dan satwa lainnya. Aktivitas perburuan dilakukan YH bersama sejumlah warga Desa Skanto, Kabupaten Keerom. Ia juga diketahui membuat siaran langsung melalui Douyin selama berada di Papua. YH dan NS masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juli 2026. Keduanya menggunakan visa kunjungan untuk berada di wilayah Indonesia. YH mengaku telah mengunjungi Indonesia sekitar 10 kali sejak 2023. Dalam pemeriksaan, YH mengaku bekerja sebagai teknisi perbaikan ponsel dan komputer di Tiongkok. Ia mengatakan kunjungannya berkaitan dengan wisata dan sejumlah perjalanan ke Papua. Sementara itu, NS mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia mengatakan hanya mengikuti suaminya dan tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan. Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap keduanya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi WNA agar mematuhi aturan selama berada di Indonesia. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Pemkab Nduga Salurkan Bantuan Perikanan untuk Dorong Ekonomi Kelompok Warga Pemkot Jayapura Perkuat Akurasi Data Kampung untuk Dasar Pembangunan