0 0 Read Time:1 Minute, 8 Second Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terus menjadi perhatian serius. Luas lahan yang terbakar kini mencapai sekitar 41 hektare, menjadikannya salah satu karhutla terbesar di wilayah tersebut sepanjang 2026. Aparat penegak hukum pun bergerak cepat dengan menetapkan seorang tersangka yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Kebakaran mulai terjadi sejak awal Juli 2026 di lahan gambut Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya. Karakteristik lahan gambut membuat proses pemadaman berlangsung sulit karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, serta relawan terus melakukan pemadaman dan pendinginan agar api tidak meluas ke kawasan lain. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah memastikan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah bersama seluruh unsur penanganan bencana terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan karhutla. Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, terutama saat musim kemarau. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan melalui edukasi, patroli terpadu, dan pemantauan titik panas diharapkan mampu menekan risiko karhutla di Kalimantan Tengah pada musim kemarau tahun ini. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Paldam Tanjungpura Punya Motor Pemadam Karhutla, Ini Kelebihannya Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Pedalaman Kotim, 34 Paket Disita