0 0 Read Time:1 Minute, 17 Second Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. Kepastian tersebut disampaikan setelah Nanik resmi mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan kesehatan. Meski belum ada agenda pemanggilan, Kejagung menegaskan peluang pemeriksaan tetap terbuka apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini penyidik belum menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Nanik. Namun, keputusan tersebut dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan. Menurutnya, setiap pihak yang dianggap mengetahui fakta-fakta dalam perkara dapat dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian kasus yang sedang ditangani. Nanik sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN melalui media sosial. Ia mengaku harus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri sehingga memilih melepaskan jabatannya. Dalam keterangannya, Nanik menyebut telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menegaskan tetap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis meski tidak lagi memimpin BGN. Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejagung. Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dan terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa berbagai saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa. Dalam proses tersebut, pemanggilan terhadap Nanik akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangannya terhadap perkara. Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Karena itu, belum adanya jadwal pemeriksaan bukan berarti kemungkinan tersebut tertutup. Apabila penyidik memerlukan keterangan tambahan untuk mengungkap dugaan korupsi Program MBG, Nanik S. Deyang tetap berpeluang dipanggil sebagai saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation KPK Soroti Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Capai Rp 1,8 Triliun, Ingatkan PBJ Rawan Korupsi Seribuan Warga Israel Masuk Kompleks Masjid Al-Aqsa untuk Peringati Hari Raya Tisha B’av