0 0 Read Time:1 Minute, 28 Second Polresta Samarinda memutuskan tidak menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Samarinda Half Marathon. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa tersangka berinisial NO bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan. Selain itu, tersangka diketahui sedang menjalani masa kehamilan yang dinilai masih rawan. Polisi Pertimbangkan Kondisi Kehamilan Menurut Hendri Umar, penyidik tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, kondisi kesehatan tersangka menjadi salah satu pertimbangan utama untuk tidak melakukan penahanan di rumah tahanan. Polisi menegaskan keputusan tersebut bukan berarti perkara dihentikan. Status tersangka tetap berlaku dan penyidikan terus berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap. Tersangka Tetap Wajib Kooperatif Meski tidak ditahan di rutan, tersangka tetap diwajibkan memenuhi seluruh proses penyidikan. Polisi memastikan tersangka harus hadir apabila dipanggil penyidik. Penyidik juga menilai tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses hukum. Faktor tersebut turut menjadi pertimbangan dalam keputusan penyidik. Dugaan Dana Peserta Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Kasus ini bermula dari batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon. Polisi mencatat terdapat 1.714 peserta yang telah mendaftar pada ajang tersebut. Total dana pendaftaran mencapai sekitar Rp481,365 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp280,4 juta diduga digunakan untuk membayar utang dan kepentingan pribadi tersangka. Polisi juga menyebut sebagian dana dipakai untuk melunasi kewajiban dari kegiatan lain yang pernah diselenggarakan sebelumnya. Proses Hukum Tetap Berjalan Polresta Samarinda menegaskan perkara ini akan terus diproses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Penyidik berkomitmen menyelesaikan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum. Seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai hasil penyidikan. Penutup Keputusan tidak menahan tersangka Samarinda Half Marathon didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena kondisi kehamilan serta sikap kooperatif selama penyidikan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan penyidik memastikan perkara akan dilanjutkan hingga tahap persidangan. Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author Tyler Perez [email protected] Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post navigation Pemerintah Bakal Tambah PLBN dan Bangun Jalan Perbatasan di Kalimantan Mulai Agustus, PNS Malaysia WFH 2 Hari dalam Seminggu